Senin, 09 Maret 2015

PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA (SKKNI) AHLI PENILAI BANGUNAN HIJAU



PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA (SKKNI) AHLI PENILAI BANGUNAN HIJAU (*)
L. Edhi Prasetya

Abstrak
Konsep bangunan hijau menjadi arus utama dunia saat ini, karena kesadaran akan pemanasan global dengan pembenahan iklim mikro, ketersediaan sumber daya yang makin terbatas, serta pemanfaatan energi terbaharukan. Arsitektur ramah lingkungan, yang juga merupakan arsitektur hijau, mencakup keselarasan antara manusia dan lingkungan alamnya. Arsitektur hijau mengandung juga dimensi lain seperti waktu, lingkungan alam, sosio-kultural, ruang, serta teknik bangunan. Hal ini menunjukkan bahwa arsitektur hijau bersifat kompleks, padat dan vital dibanding dengan arsitektur pada umumnya. Sejalan dengan hal tersebut, kebutuhan tenaga kerja dibidang bangunan hijau, mencakup kemampuan melakukan penilaian bangunan hijau, menjadi sebuah keniscayaan, karena audit terhadap konsumsi energi pada bangunan merupakan bagian mutlak dari proses penilaian bangunan hijau, sebelum sebuah bangunan, kemudian dinyatakan memiliki sertifikat tertentu. Standar Kompetensi adalah perumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan. SKKNI merupakan suatu hal yang sangat penting dan dibutuhkan sebagai tolok ukur untuk menentukan kompetensi tenaga kerja sesuai dengan jabatan kerja yang dimilikinya. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk tenaga kerja jasa konstruksi disusun berdasarkan analisis kompetensi setiap jabatan kerja yang melibatkan para pelaku pelaksana langsung dilapangan dan para ahli dari jabatan kerja yang bersangkutan. Tata urut penyusunan SKKNI Ahli Penilai Bangunan Hijau dilakukan melalui tahapan: desk study, survei, wawancara dan workshop, berbagai tahapan workshop dilakukan, termasuk memverifikasi hasil workshop kepada Kementerian Tenaga Kerja, setelah diverifikasi dan direvisi sesuai usulan dari Kementerian Tenaga Kerja, selanjutnya RSKKNI (Rencana Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) untuk jabatan Ahli Penilai Bangunan Hijau akan disahkan dan ditetapkan menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) oleh Menteri Tenaga Kerja. Proses panjang penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Ahli Penilai Bangunan Hijau, diharapkan akan menghasilkan tenaga Ahli Penilai Bangunan Hijau yang kompeten dan memiliki kualifikasi kerja yang handal.
Kata kunci: bangunan hijau, standar kompetensi kerja, ahli penilai bangunan hijau



PENDAHULUAN

Dalam rangka penyiapan tenaga profesional di bidang jasa konstruksi pada suatu jabatan kerja tertentu, baik untuk pemenuhan kebutuhan nasional di dalam negeri maupun untuk kepentingan penempatan ke luar negeri, diperlukan adanya perangkat standar yang dapat mengukur dan menyaring tenaga kerja yang memenuhi persyaratan sesuai dengan kompetensinya.SKKNI merupakan suatu hal yang sangat penting dan dibutuhkan sebagai tolok ukur untuk menentukan kompetensi tenaga kerja sesuai dengan jabatan kerja yang dimilikinya.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk tenaga kerja jasa konstruksi disusun berdasarkan analisis kompetensi setiap jabatan kerja yang melibatkan para pelaku pelaksana langsung dilapangan dan para ahli dari jabatan kerja yang bersangkutan. Kegiatan Penyusunan SKKNI ini diawali dengan desk study, survei, wawancara dan workshop. Dari hasil tersebut, yang masih dalam format Development Curriculum (DACUM), yang kemudian ditransformasi ke dalam format Regional Model Competency Standard (RMCS), yang selanjutnya dibahas dalam pra konvensi yang melibatkan Komite Standar Kompetensi, Tim Teknis, BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), unsur perguruan tinggi, para pakar dan narasumber yang berkaitan dengan jabatan kerja tersebut.




  














Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk jabatan kerja Ahli Penilai Bangunan Hijau disusun berdasarkan format Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Bakuan Kompetensi Sektor Jasa Konstruksi, yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan dalam peningkatan dan pengukuran tingkat kompetensi pada jabatan kerja Ahli Penilai Bangunan Hijau.
Tahapan Desk Study
Definisi kompetensi dipahami mencakup penguasaan terhadap 3 (tiga) jenis kemampuan, yaitu: pengetahuan (knowledge, science), keterampilan teknis (skill, teknologi) dan sikap perilaku (attitude). Oleh karenanya, kompetensi haruslah dimaknai kembali sebagai pengembangan integritas pribadi yang dilandasi iman yang kuat sebagai fondasinya (Spiritual Quality), baru kemudian dapat membangun hubungan yang tulus/ikhlas dengan sesama (Emotional Quality), dan akhirnya barulah penguasaan IPTEK melalui IQ bias bermanfaat dalam rangka mencapai tujuan bersama, berkenaan dengan legitimasi seseorang akan kompetensinya yang spesifik, maka Pemerintah mengeluarkan sertifikat tertentu sesuai dengan bidang keahlian yang dimilikinya.
Kompetensi dipahami sebagai kemampuan menunjukkan kinerja pada level tertentu serta kemampuan mengorganisasikan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Manusia yang disebut kompeten juga sepatutnya mampu bereaksi secara wajar/ positif apabila terjadi kesalahan serta berperan baik dalam lingkungan kerja dan memiliki kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam situasi baru.

 
Pengembangan profesionalisme bagi Sumber Daya Manusia (SDM) mensyaratkan peningkatan pengetahuan, keterampilan dan tanggung jawab serta kewenangan bidang profesinya. Pelaksanaan tugas teknis yang harus dikerjakan adalah melalui prosedur yang benar untuk menghasilkan perencanaan yang baik. Oleh sebab itu, dalam rangka melakukan penilaian pengembangan profesidi perlukan adanya pedoman umum tentang pengujian dan sertifikasi profesi.

Pengembangan di bidang profesi pada dasarnya merupakan kemampuan seseorang dalam mengerjakan sesuatu pekerjaan, di mana hasilnya merupakan proses pembelajaran yang bermuara pada sesuatu yang direncanakan secara baik dengan melalui perkembangan yang tidak sengaja. Pengakuan keahlian di bidang profesi harus memenuhi persyaratan yang digariskan.
Untuk menyatakan seseorang telah memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan dapat diberi sertifikasi kompetensi. Sertifikasi merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Lembaga sertifikasi kompetensi yang telah terakreditasi. Proses untuk memperoleh sertifikasi kompetensi harus melalui uji sertifikasi kompetensi, di mana berbentuk kegiatan penertiban terhadap kompetensi yang diakreditasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjelaskan tentang sertifikasi kompetensi kerja sebagai suatu proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan atau Internasional.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi  yang dapat menyandingkan, menyetarakan,  dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan  di berbagai sektor. PeraturanPresiden (Perpres) Nomor  8 Tahun 2012 menjabarkan bahwa setiap jenjang kualifikasi pada KKNI  memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran  yang dihasilkan melalui pendidikan,  pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kerja dinyatakan dalam bentuk sertifikat,  yang berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan. Sementara sertifikat kompetensi merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran  yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kerja. Capaian pembelajaran  yang diperoleh melalui pengalaman kerja dinyatakan dalam bentuk keterangan  yang  dikeluarkan oleh tempat   yang bersangkutan bekerja.
Pemerintah menetapkan 9 jenjang kualifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), sebagai berikut:
1.          Jenjang 1-3 dikelompokkan  dalam jabatan operator.
2.          Jenjang 4-6 dikelompokkan dalam  jabatan teknis atau analis.
3.          Jenjang 7–9 dikelompokkan  dalam  jabatan ahli.
Peraturan Presiden yang berlaku mulai 17 Januari 2012 menetapkan penyetaraan capaian pembelajaran  yang dihasilkan melalui pendidkan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI, sebagai berikut:
1.          Lulusan  pendidkan dasar setara dengan  jenjang 1; 
2.          Lulusan pendidikan menengah paling rendah setara  dengan jenjang  2;  
3.          Lulusan Diploma 1  paling rendah setara dengan jenjang 3; 
4.          Lulusan Diploma 2  paling rendah setara dengan jenjang 4.
5.          Lulusan  Diploma 3 paling rendah setara  dengan jenjang 5; 
6.          Lulusan Diploma  4 atau Sarjana Terapan  dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6;
7.          Lulusan   Magister Terapan  dan Magister paling rendah setara  dengan jenjang  8;
8.          Lulusan Doktor Terapan  dan Doktor setara  dengan jenjang 9; 
9.          Lulusan pendidikan profesi  setara dengan jenjang 7 atau 8; dan Lulusan pendidikan spesialis  setara dengan jenjang 8 atau 9.

Tahapan Workshop dan pra konvensi
Tahapan workshop, dilakukan dalam dua kali pelaksanaan workshop, melibatkan berbagai pihak terkait, yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), unsur perguruan tinggi, para pakar dan narasumber yang berkaitan dengan jabatan kerja tersebut. Tahapan workshop melibatkan tim dari GBCI (Green Building Council Indonesia) yang sekaligus memperkenalkan sistem rating yang ada di GBCI. Berdasarkan persyaratan unjuk kerja, jenis jabatan dan atau pekerjaan untuk Ahli Penilai Bangunan Hijau,  perlu ditetapkan dalam suatu pengaturan standar yakni Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Standar ini harus memiliki ekivalensi atau kesetaraan dengan standar yang berlaku pada kemampuan melakukan penilaian bangunan hijau, atau standar penilaian berdasarkan Perangkat Penilaian (Rating tools)  menurut Green Building Council di Indonesia yang sudah mengadopsi LEED dari Amerika, Green Building Index di Malaysia, dan sesuai dengan standar internasional yang sudah berlaku selama ini. Ketentuan mengenai pengaturan standar kompetensi di Indonesia tertuang di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.Berdasarkan hasil yang diolah dari workshop, ditetapkan jenjang KKNI untuk Ahli Penilai Bangunan Hijau adalah pada jenjang/ level 5 dengan rincian, memiliki keahlian dan kemampuan pada level berikut:
a)       Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur.
b)       Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
c)       Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif.
d)       Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.

 


Beberapa istilah umum yang harus dipahami, dalam penyusunan RSKKNI antara lain:
Unit Kompetensi                 : adalah bentuk pernyataan terhadap tugas atau pekerjaan yang akan dilakukan.
Elemen Kompetensi           : bagian kecil dari unit kompetensi yang mengidentifikasikan tugas-tugas yang harus dikerjakan untuk mencapai unit kompetensi.

Jabatan kerja sebagai ahli Penilai Bangunan Hijau, memiliki uraian jabatan/ lingkup kerja sebagai berikut: Ahli Penilai Bangunan Hijau merupakan jabatan kerja dengan kemampuan merencanakan, mengarahkan dan mengevaluasi proposal, baik dalam tahapan perencanaan, konstruksi maupun pada tahapan paska konstruksi secara teknis dan non teknis sesuai disiplin kompetensi inti berdasarkan kriteria (rating tools) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan peraturan yang diadopsi untuk Indonesia.
Persyaratan jabatan untuk Ahli Penilai Bangunan Hijau berdasarkan hasil yang diolah dari workshop adalah sebagai berikut:
Tabel 1
Persyaratan jabatan untuk Ahli Penilai Bangunan Hijau

Pendidikan
-         S1 (Sarjana Strata 1)
Pengalaman kerja
-         Pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam bidang yang terkait bangunan gedung.
Kesehatan
-         Berbadan sehat (rohani dan jasmani) yang dinyatakan dengan keterangan surat dokter.
Sertifikat
-         Lulus Uji Kompetensi jabatan kerja Ahli PenilaiBangunan Hijau.
Persyaratan lain
-         MenguasaiBahasa Indonesia tulisan dan lisan dengan baik dan benar.
-         MenguasaiTeknologiInformasi.
-         Memiliki kemampuan komunikasi dan presentasi.
-         Dapat bekerja dalam kelompok.
-         Lulus pelatihan bangunan hijau tingkat professional dari institusi yang diakui keberadaannya oleh pemerintah.

Tahapan verifikasi dan konvensi
Tahapan verifikasi dan konvensi merupakan tahapan konsultasi dengan Tim Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk melihat kesesuaian dari setiap unit kompetensi yang dibuat. Berdasarkan hasil konvensi telah dirumuskan daftar unit kompetensi Ahli Penilai bangunan Hijau sebagai berikut:
Tabel 2
Daftar Unit Kompetensi Kerja Ahli Penilai Bangunan Hijau

NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.
M.711001.001. 01
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan, Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L)terkait bangunan hijau
2.
M.711001.002. 01
Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait
3.
M.711001.003. 01
Melaksanakan Persiapan Kerja
4.
M.711001.004. 01
Memeriksa Kesesuaian Dokumen Proyek Sesuai dengan Tata Cara Penilaian Bangunan Hijau yang telah Ditetapkan.
5.
M.711001.005. 01
Melakukan Kegiatan Peninjauan Lapangan
6.
M.711001.006. 01
Melakukan Perhitungan Kesesuaian lahan (Apropriate Site Development).
7.
M.711001.007. 01
Melakukan Perhitungan Efisiensi Energi (Energi Efficiency Measure)
8.
M.711001.008. 01
Melakukan Perhitungan Konservasi Air (Water Conservation )
9.
M.711001.009. 01
Melakukan Perhitungan Material Ramah Lingkungan (Material Resources and Cycle)
10.
M.711001.010. 01
Melakukan Perhitungan Kenyamanan dan Kesehatan Ruangan (Indoor Health Comfort)
11.
M.711001.011. 01
Melakukan Perhitungan Manajemen Lingkungan Bangunan Gedung (Building Environmental Management)
12.
M.711001.012. 01
Membuat Analisis Data dan Hasil Perhitungan
13.
M.711001.013. 01
Menyusun Laporan dan Rekomendasi Pelaksanaan Kegiatan


Tabel 3
Kriteria Unjuk Kerja Ahli Penilai Bangunan Hijau
No.
Unit kompetensi
Elemen kompetensi

1

Menerapkan Peraturan Perundang-undangan, Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) terkait bangunan hijau
1.     Menginventarisasi peraturan Perundang-undang, SMK3L, dan SMM yang terkait
2.     Melaksanakan ketentuan Peraturan perundang-undangan, SMK3L dan SMM
3.     Mengevaluasi penerapan Peraturan perundang-undangan, SMK3L dan SMM

2
Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait
1.      Menginterpretasikan informasi yang terkait dengan pekerjaan penilaian kelaikan bangunan gedung
2.      Mengomunikasikan informasi dan instruksi kerja yang terkait dengan pekerjaan penilaian kelaikan bangunan gedung kepada tim kerja
3.      Melaksanakan koordinasi dengan unit terkait

3
Melaksanakan Persiapan Kerja
1.        Menyiapkan bahan presentasi  kepada pengguna jasa mengenai aspek-aspek penting dalam bangunan hijau.
2.        Menyiapkan bahan proposal pekerjaan penilaian
3.        Memaparkan prosedur sertifikasi dan rumusan kualifikasi bangunan hijau beserta keterkaian dan konsekuensi besaran investasi yang diperlukan.
4.        Merencanakan alat bantu dan instrument kerja

4
Memeriksa Kesesuaian Dokumen Proyek Sesuai Dengan Tata Cara Penilaian Bangunan Hijau Yang Telah Ditetapkan (Dari Awal Hingga Akhir).
1.    Menentukan metode pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan berkaitan dengan Rencana Bangunan Hijau
1.      Melaksanakan kegiatan pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan.
2.      Memeriksa kesesuaian dokumen yang  akan digunakan dalam penerapan bangunan hijau.

5
Melakukan kegiatan peninjauan lapangan
1.        Melakukan persiapan peninjauan lapangan: rencana dan atau bangunan
2.        Melaksanakan peninjauan lapangan: rencana dan atau bangunan
3.        Mengkaji penerapan rencana bangunan hijau 

6
Melakukan Perhitungan Kesesuaian lahan (Apropriate Site development).
1.      Menyiapkan data yang diperlukan untuk melakukan perhitungan tepat Guna tapak dan lingkungan (Apropriate Site Development).
2.      Menghitung Luas Dasar Area Hijau (basic green area) dan Pemilihan Lahan (site selection)
3.      Menghitung  Aksesibilitas Komunitas (community  accessibility) , ketersediaan Transportasi Publik (Public transportation) dan Parkir Sepeda (Bicycle)
4.      Menghitung lansekap (landscape) dan iklim mikro (Micro climate)
5.      Menghitung aspek pengendalian air hujan (Storm Water Management)
6.      Melakukan evaluasi perhitungan

7
Melakukan Perhitungan Efisiensi Energi (Energi Efficiency Measure).
1.      Menyiapkan data yang diperlukan untuk melakukan perhitungan efisiensi energi (energy efficiency measure).
2.      Menghitung persyaratan dasar (pre-requisite) dalam efisiensi energi (energy efficiency measure).
3.      Menghitung efisiensi energi (energy efficiency measure) dan ketersediaan ventilasi (ventilation)
4.      Menghitung ketersediaan pencahayaan alami (natural lighting)
5.      Menghitung Reduksi CO2  untuk mengurangi dampak perubahan iklim (climate change impact)
6.      Menghitung ketersediaan energy terbaharukan (on site renewable energy)
7.      Melakukan evaluasi perhitungan
8
Melakukan Perhitungan Konservasi Air (Water Conservation).
1.     Menyiapkan data yang diperlukan untuk melakukan perhitungan konservasi air (water conservation).
2.     Menghitung persyaratan dasar (pre-requisite) dalam konservasi air (water conservation).
3.     Menghitung penghematan air (water use reduction), penggunaan water fixtures dan penghematan air pada lansekap (water landscaping)
4.     Menghitung daur ulang air (water recycling), ketersediaan sumber air alternative (alternative water) dan penggunaan air hujan (rain water harvesting)
5.     Melakukan evaluasi perhitungan

9
Melakukan Perhitungan Material Ramah Lingkungan (Material Resources and Cycle).

1.       Menyiapkan data yang diperlukan untuk melakukan perhitungan material ramah lingkungan (Material Resources and Cycle).
2.      Menghitung persyaratan dasar (pre-requisite) dalam perhitungan material ramah lingkungan (Material Resources and Cycle).
3.      Menghitung penggunaan kembali material bekas (Building and Material Reuse), material ramah lingkungan (environmentaly friendly material), material kayu bersertifikat (certified wood), material prefabrikasi dan material local
4.      Menghitung penggunaan material yang tidak merusak ozon (non OSD usage).
5.      Melakukan evaluasi perhitungan.

10
Melakukan Perhitungan Kenyamanan dan Kesehatan Ruangan (Indoor Health Comfort).
1.      Menyiapkan data yang diperlukan untuk melakukan perhitungan Kenyamanan dan Kesehatan Ruangan (Indoor Health Comfort).
2.      Menghitung persyaratan dasar (pre-requisite) dalam perhitungan Kenyamanan dan Kesehatan Ruangan (Indoor Health Comfort).
3.      Menghitung penggunaan alat monitor gas karbondioksida (CO2 Monitoring).
4.      Menghitung pengendalian asap rokok pada bangunan (Environmental Tobacco Smoke Control) dan pengendalian polusi kimiawi pada bangunan (Chemical Pollutants).
5.      Menghitung pemanfaatan pandangan arah keluar (outside view) pada bangunan.
6.      Menghitung penggunaan kenyamanan visual (visual comfort) pada pencahayaan buatan.
7.      Menghitung penggunaan kenyamanan suhu (Thermal Comfort) pada bangunan.
8.      Menghitung tingkat kebisingan (accoustic level) pada bangunan.
9.     Melakukan evaluasi perhitungan.

11
Melakukan Perhitungan Manajemen Lingkungan Bangunan Gedung (Building Environmental Management).

1.      Menyiapkan data yang diperlukan untuk melakukan perhitungan Manajemen Lingkungan Bangunan Gedung (Building Environmental Management)
2.      Menghitung persyaratan dasar (pre-requisite) dalam perhitungan Manajemen Lingkungan Bangunan Gedung (Building Environmental Management)
3.      Menghitung pengendalian sampah dan polusi selama proses konstruksi (Pollution of Construction Activity).
4.      Melaksanakan Testing dan Commisioning pada bangunan (proper commissioning).
5.      Mengukur  kepuasan pengguna bangunan (Occupant Survey) .
6.      Melakukan evaluasi perhitungan.

12
Membuat Analisis Data dan Hasil Perhitungan
1.       Melakukan analisis data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
2.       Memverifikasi data hasil analisis.
3.       Menyusun laporan gap analysis (perbedaan antara standar dengan kondisi eksisting)
13
Menyusun Laporan dan Rekomendasi Pelaksanaan Kegiatan

1.       Menyusun laporan akhir
2.       Menyusun rekomendasi
3.       Menyusun laporan evaluasi akhir pekerjaan bangunan hijau
4.       Membuat pertanggung jawaban laporan hasil evaluasi

Dengan ditetapkannya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Jasa Konstruksi Sub bidang Bangunan Gedung untuk Jabatan Kerja Ahli Penilai Bangunan Hijau, maka SKKNI ini akan diberlakukan secara nasional dan selanjutnya akan menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi tenaga kerja di Indonesia.

Ucapan Terima Kasih

Terima kasih disampaikan kepada Pusat Pembinaan Kompetensi Dan Pelatihan Konstruksi (Pusbin KPK) Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, sebagai pemberi Tugas dalam penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Ahli Penilai Bangunan Hijau, tim perumus, tim verifikasi dan tim teknis serta segenap stakeholder dan tim dari Green Building Council Indonesia (GBCI) yang terlibat secara penuhdalam penyusunan paket pekerjaan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Ahli Penilai Bangunan Hijau (Green Building Profesional) untuk tahun anggaran 2012.

Daftar Pustaka

Departemen Rating Development, 2012, Greenship untuk Gedung Baru: Versi 1.1., Jakarta: Green Building Council Indonesia.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung Hijau;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
Peraturan Presiden Nomor  8 Tahun 2012 tentang Jenjang  Kualifikasi KKNI;
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2002 Tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



(*) Diterbitkan dalam PROSIDING Seminar Nasional Refleksi 30 Tahun Fakultas Teknik

Konsep dan Implementasi Infrastruktur - Bangunan - Konstruksi "HIJAU" Mewujudkan Kota Hijau

17 Oktober 2014, Fakultas Teknik Universitas Warmadewa