PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI KERJA
NASIONAL INDONESIA (SKKNI) AHLI PENILAI
BANGUNAN HIJAU (*)
Abstrak
Konsep bangunan hijau menjadi arus utama dunia saat ini,
karena kesadaran akan pemanasan global dengan pembenahan iklim mikro, ketersediaan
sumber daya yang makin terbatas, serta pemanfaatan energi terbaharukan. Arsitektur ramah
lingkungan, yang juga merupakan arsitektur hijau, mencakup keselarasan antara manusia
dan lingkungan alamnya. Arsitektur hijau mengandung juga dimensi lain seperti waktu,
lingkungan alam, sosio-kultural, ruang, serta teknik bangunan. Hal ini menunjukkan
bahwa arsitektur hijau bersifat kompleks, padat dan vital dibanding dengan arsitektur
pada umumnya. Sejalan dengan hal tersebut, kebutuhan tenaga kerja
dibidang bangunan hijau, mencakup kemampuan melakukan penilaian bangunan hijau,
menjadi sebuah keniscayaan, karena audit terhadap konsumsi energi pada bangunan
merupakan bagian mutlak dari proses penilaian bangunan hijau, sebelum sebuah
bangunan, kemudian dinyatakan memiliki sertifikat tertentu. Standar Kompetensi
adalah perumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan
suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan. SKKNI merupakan suatu hal yang sangat penting dan
dibutuhkan sebagai tolok ukur untuk menentukan kompetensi tenaga kerja sesuai
dengan jabatan kerja yang dimilikinya. Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI) untuk tenaga kerja jasa konstruksi disusun berdasarkan
analisis kompetensi setiap jabatan kerja yang melibatkan para pelaku pelaksana
langsung dilapangan dan para ahli dari jabatan kerja yang bersangkutan. Tata
urut penyusunan SKKNI Ahli Penilai Bangunan Hijau dilakukan melalui tahapan: desk study, survei, wawancara dan workshop, berbagai
tahapan workshop dilakukan, termasuk memverifikasi hasil workshop kepada
Kementerian Tenaga Kerja, setelah diverifikasi dan direvisi sesuai usulan dari
Kementerian Tenaga Kerja, selanjutnya RSKKNI (Rencana Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia) untuk jabatan Ahli Penilai Bangunan Hijau akan disahkan dan
ditetapkan menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) oleh
Menteri Tenaga Kerja. Proses panjang penyusunan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Ahli Penilai Bangunan Hijau, diharapkan akan
menghasilkan tenaga Ahli Penilai Bangunan Hijau yang kompeten dan memiliki
kualifikasi kerja yang handal.
Kata kunci: bangunan hijau, standar kompetensi kerja,
ahli penilai bangunan hijau
PENDAHULUAN
Dalam rangka penyiapan tenaga profesional di bidang jasa
konstruksi pada suatu jabatan kerja tertentu, baik untuk pemenuhan kebutuhan nasional di
dalam negeri maupun untuk kepentingan penempatan ke luar negeri, diperlukan
adanya perangkat standar yang dapat mengukur dan menyaring tenaga kerja yang
memenuhi persyaratan sesuai dengan kompetensinya.SKKNI merupakan suatu hal yang
sangat penting dan dibutuhkan sebagai tolok ukur untuk menentukan kompetensi
tenaga kerja sesuai dengan jabatan kerja yang dimilikinya.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk
tenaga kerja jasa konstruksi disusun berdasarkan analisis kompetensi setiap
jabatan kerja yang melibatkan para pelaku pelaksana langsung dilapangan dan
para ahli dari jabatan kerja yang bersangkutan. Kegiatan Penyusunan SKKNI ini
diawali dengan desk study, survei, wawancara dan workshop. Dari hasil tersebut,
yang masih dalam format Development
Curriculum (DACUM), yang kemudian ditransformasi ke dalam format Regional Model Competency Standard (RMCS),
yang selanjutnya dibahas dalam pra konvensi yang melibatkan Komite Standar
Kompetensi, Tim Teknis, BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), unsur perguruan tinggi, para pakar dan narasumber
yang berkaitan dengan jabatan kerja tersebut.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk
jabatan kerja Ahli Penilai Bangunan Hijau disusun berdasarkan format Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sistem Standarisasi
Kompetensi Kerja Nasional, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 14/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Bakuan Kompetensi Sektor
Jasa Konstruksi, yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan dalam peningkatan
dan pengukuran tingkat kompetensi pada jabatan kerja Ahli Penilai Bangunan
Hijau.
Tahapan Desk Study
Definisi kompetensi
dipahami mencakup penguasaan terhadap 3 (tiga) jenis kemampuan, yaitu:
pengetahuan (knowledge, science),
keterampilan teknis (skill, teknologi)
dan sikap perilaku (attitude). Oleh karenanya,
kompetensi haruslah dimaknai kembali sebagai pengembangan integritas pribadi
yang dilandasi iman yang kuat sebagai fondasinya (Spiritual Quality), baru kemudian dapat membangun hubungan yang
tulus/ikhlas dengan sesama (Emotional
Quality), dan akhirnya barulah penguasaan IPTEK melalui IQ bias bermanfaat dalam
rangka mencapai tujuan bersama, berkenaan dengan legitimasi
seseorang akan kompetensinya yang spesifik, maka Pemerintah mengeluarkan sertifikat
tertentu sesuai dengan bidang keahlian yang dimilikinya.
Kompetensi dipahami sebagai
kemampuan menunjukkan kinerja pada level tertentu serta kemampuan mengorganisasikan tugas-tugas
yang menjadi tanggung jawabnya. Manusia yang disebut kompeten juga sepatutnya mampu bereaksi secara wajar/ positif apabila terjadi
kesalahan serta berperan baik dalam lingkungan kerja dan memiliki kemampuan untuk menerapkan pengetahuan
dan keterampilannya dalam situasi baru.
Pengembangan
profesionalisme bagi Sumber Daya Manusia (SDM) mensyaratkan
peningkatan pengetahuan, keterampilan dan tanggung jawab serta kewenangan bidang
profesinya. Pelaksanaan tugas teknis yang harus dikerjakan adalah melalui prosedur
yang benar untuk menghasilkan perencanaan yang baik. Oleh sebab itu, dalam rangka
melakukan penilaian pengembangan profesidi perlukan adanya pedoman umum tentang
pengujian dan sertifikasi profesi.
Pengembangan di
bidang profesi pada dasarnya merupakan kemampuan seseorang dalam mengerjakan sesuatu
pekerjaan, di mana hasilnya merupakan proses pembelajaran yang bermuara pada sesuatu
yang direncanakan secara baik dengan melalui perkembangan yang tidak sengaja.
Pengakuan keahlian di bidang profesi harus memenuhi persyaratan yang
digariskan.
Untuk
menyatakan seseorang telah memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan dapat diberi
sertifikasi kompetensi. Sertifikasi merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh
Lembaga sertifikasi kompetensi yang telah terakreditasi. Proses untuk memperoleh
sertifikasi kompetensi harus melalui uji sertifikasi kompetensi, di mana berbentuk
kegiatan penertiban terhadap kompetensi yang diakreditasi.
Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
menjelaskan tentang sertifikasi kompetensi kerja sebagai suatu proses pemberian
sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji
kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan atau
Internasional.
Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (KKNI)
adalah
kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi
yang dapat menyandingkan, menyetarakan,
dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja
serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai
dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
PeraturanPresiden (Perpres) Nomor 8
Tahun 2012 menjabarkan bahwa setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
Capaian pembelajaran
yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kerja dinyatakan dalam bentuk sertifikat, yang berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
Ijazah merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui
pendidikan. Sementara sertifikat kompetensi merupakan bentuk pengakuan atas capaian
pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan
atau pelatihan kerja. Capaian pembelajaran
yang diperoleh melalui pengalaman kerja dinyatakan dalam bentuk keterangan yang dikeluarkan oleh tempat yang bersangkutan bekerja.
Pemerintah menetapkan
9 jenjang kualifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), sebagai berikut:
1.
Jenjang 1-3
dikelompokkan dalam jabatan operator.
2.
Jenjang 4-6 dikelompokkan
dalam jabatan teknis atau analis.
3.
Jenjang 7–9
dikelompokkan dalam jabatan ahli.
Peraturan Presiden
yang berlaku mulai 17 Januari 2012 menetapkan penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidkan dengan jenjang
kualifikasi pada KKNI, sebagai berikut:
1.
Lulusan pendidkan dasar setara dengan jenjang 1;
2.
Lulusan pendidikan menengah
paling rendah setara dengan jenjang 2;
3.
Lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3;
4.
Lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4.
5.
Lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5;
6.
Lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan
jenjang 6;
7.
Lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8;
8.
Lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9;
9.
Lulusan pendidikan
profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
dan Lulusan pendidikan spesialis setara
dengan jenjang 8 atau 9.
Tahapan Workshop dan pra konvensi
Tahapan workshop, dilakukan dalam dua kali pelaksanaan
workshop, melibatkan berbagai pihak terkait, yaitu Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK), unsur perguruan tinggi, para pakar dan narasumber yang
berkaitan dengan jabatan kerja tersebut. Tahapan workshop melibatkan tim dari
GBCI (Green Building Council Indonesia)
yang sekaligus memperkenalkan sistem rating yang ada di GBCI. Berdasarkan
persyaratan unjuk kerja, jenis jabatan dan atau pekerjaan untuk Ahli Penilai
Bangunan Hijau, perlu ditetapkan dalam
suatu pengaturan standar yakni Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI). Standar ini harus memiliki ekivalensi atau kesetaraan dengan standar
yang berlaku pada kemampuan melakukan penilaian bangunan hijau, atau standar
penilaian berdasarkan Perangkat Penilaian (Rating
tools) menurut Green Building
Council di Indonesia yang sudah mengadopsi LEED dari Amerika, Green Building Index di Malaysia, dan
sesuai dengan standar internasional yang sudah berlaku selama ini. Ketentuan
mengenai pengaturan standar kompetensi di Indonesia tertuang di dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia.Berdasarkan hasil yang diolah dari workshop, ditetapkan jenjang KKNI
untuk Ahli Penilai Bangunan Hijau adalah pada jenjang/ level 5 dengan rincian,
memiliki keahlian dan kemampuan pada level berikut:
a)
Mampu menyelesaikan
pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang
sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas
yang terukur.
b)
Menguasai konsep
teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
c)
Mampu mengelola
kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif.
d)
Bertanggung jawab
pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil
kerja kelompok.
Beberapa istilah umum yang harus dipahami, dalam penyusunan RSKKNI antara lain:
Unit
Kompetensi : adalah bentuk
pernyataan terhadap tugas atau pekerjaan yang akan dilakukan.
Elemen
Kompetensi : bagian kecil dari
unit kompetensi yang mengidentifikasikan tugas-tugas yang harus dikerjakan
untuk mencapai unit kompetensi.
Jabatan kerja sebagai ahli Penilai Bangunan Hijau, memiliki uraian jabatan/ lingkup kerja sebagai berikut: Ahli Penilai Bangunan Hijau merupakan jabatan kerja dengan kemampuan merencanakan, mengarahkan dan mengevaluasi proposal, baik dalam tahapan perencanaan, konstruksi maupun pada tahapan paska konstruksi secara teknis dan non teknis sesuai disiplin kompetensi inti berdasarkan kriteria (rating tools) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan peraturan yang diadopsi untuk Indonesia.
Persyaratan jabatan untuk Ahli Penilai Bangunan Hijau berdasarkan hasil yang diolah dari workshop adalah sebagai berikut:
Tabel 1
Persyaratan jabatan untuk Ahli Penilai Bangunan Hijau
Pendidikan
|
-
S1 (Sarjana
Strata 1)
|
Pengalaman kerja
|
-
Pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun dalam bidang yang terkait bangunan gedung.
|
Kesehatan
|
-
Berbadan sehat
(rohani dan jasmani) yang dinyatakan dengan keterangan surat dokter.
|
Sertifikat
|
-
Lulus Uji
Kompetensi jabatan kerja Ahli PenilaiBangunan Hijau.
|
Persyaratan lain
|
-
MenguasaiBahasa Indonesia tulisan dan lisan dengan
baik dan benar.
-
MenguasaiTeknologiInformasi.
-
Memiliki
kemampuan komunikasi dan presentasi.
-
Dapat bekerja
dalam kelompok.
-
Lulus pelatihan
bangunan hijau tingkat professional dari institusi yang diakui keberadaannya
oleh pemerintah.
|
Tahapan verifikasi dan konvensi
Tahapan
verifikasi dan konvensi merupakan tahapan konsultasi dengan Tim Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk melihat kesesuaian dari
setiap unit kompetensi yang dibuat. Berdasarkan hasil konvensi telah dirumuskan
daftar unit kompetensi Ahli Penilai bangunan Hijau sebagai berikut:
Tabel 2
Daftar Unit Kompetensi Kerja Ahli Penilai Bangunan
Hijau
NO.
|
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI
|
1.
|
M.711001.001. 01
|
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan,
Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja dan
Lingkungan (SMK3L)terkait bangunan hijau
|
2.
|
M.711001.002. 01
|
Melaksanakan
Komunikasi dengan Pihak Terkait
|
3.
|
M.711001.003. 01
|
Melaksanakan Persiapan Kerja
|
4.
|
M.711001.004. 01
|
Memeriksa Kesesuaian Dokumen Proyek
Sesuai dengan Tata Cara Penilaian Bangunan Hijau yang telah Ditetapkan.
|
5.
|
M.711001.005. 01
|
Melakukan Kegiatan Peninjauan Lapangan
|
6.
|
M.711001.006. 01
|
Melakukan Perhitungan Kesesuaian lahan
(Apropriate Site Development).
|
7.
|
M.711001.007. 01
|
Melakukan
Perhitungan Efisiensi Energi (Energi
Efficiency Measure)
|
8.
|
M.711001.008. 01
|
Melakukan
Perhitungan Konservasi Air (Water
Conservation )
|
9.
|
M.711001.009. 01
|
Melakukan
Perhitungan Material Ramah Lingkungan (Material
Resources and Cycle)
|
10.
|
M.711001.010. 01
|
Melakukan
Perhitungan Kenyamanan dan Kesehatan Ruangan (Indoor Health Comfort)
|
11.
|
M.711001.011. 01
|
Melakukan
Perhitungan Manajemen Lingkungan Bangunan Gedung (Building Environmental Management)
|
12.
|
M.711001.012. 01
|
Membuat Analisis Data dan Hasil
Perhitungan
|
13.
|
M.711001.013. 01
|
Menyusun
Laporan dan Rekomendasi Pelaksanaan Kegiatan
|
Tabel 3
Kriteria Unjuk
Kerja Ahli Penilai Bangunan Hijau
No.
|
Unit
kompetensi
|
Elemen
kompetensi
|
1
|
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan, Sistem Manajemen
Mutu (SMM) dan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan
(SMK3L)
terkait bangunan hijau
|
1.
Menginventarisasi
peraturan Perundang-undang, SMK3L, dan SMM yang terkait
|
2.
Melaksanakan
ketentuan Peraturan
perundang-undangan, SMK3L dan SMM
|
||
3.
Mengevaluasi
penerapan Peraturan
perundang-undangan, SMK3L dan SMM
|
||
2
|
Melaksanakan
Komunikasi dengan Pihak Terkait
|
1.
Menginterpretasikan
informasi yang terkait dengan pekerjaan penilaian kelaikan bangunan gedung
|
2.
Mengomunikasikan
informasi dan instruksi kerja yang terkait dengan pekerjaan penilaian
kelaikan bangunan gedung kepada tim kerja
|
||
3.
Melaksanakan
koordinasi dengan unit terkait
|
||
3
|
Melaksanakan
Persiapan Kerja
|
1.
Menyiapkan bahan
presentasi kepada pengguna jasa mengenai
aspek-aspek penting dalam bangunan hijau.
|
2.
Menyiapkan bahan proposal
pekerjaan penilaian
|
||
3.
Memaparkan prosedur
sertifikasi dan rumusan kualifikasi bangunan hijau beserta keterkaian dan
konsekuensi besaran investasi yang diperlukan.
|
||
4.
Merencanakan alat bantu
dan instrument kerja
|
||
4
|
Memeriksa
Kesesuaian Dokumen Proyek Sesuai Dengan Tata Cara Penilaian Bangunan Hijau
Yang Telah Ditetapkan (Dari Awal Hingga Akhir).
|
1. Menentukan
metode pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan berkaitan dengan Rencana
Bangunan Hijau
|
1.
Melaksanakan kegiatan
pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan.
|
||
2.
Memeriksa kesesuaian
dokumen yang akan digunakan dalam
penerapan bangunan hijau.
|
||
5
|
Melakukan
kegiatan peninjauan lapangan
|
1.
Melakukan persiapan
peninjauan lapangan: rencana dan atau
bangunan
|
2.
Melaksanakan peninjauan
lapangan: rencana dan atau bangunan
|
||
3.
Mengkaji
penerapan rencana bangunan hijau
|
||
6
|
Melakukan
Perhitungan Kesesuaian lahan (Apropriate
Site development).
|
1.
Menyiapkan data yang
diperlukan untuk melakukan perhitungan tepat Guna tapak dan lingkungan (Apropriate Site Development).
|
2.
Menghitung Luas Dasar Area
Hijau (basic green area) dan
Pemilihan Lahan (site selection)
|
||
3.
Menghitung Aksesibilitas Komunitas (community
accessibility) , ketersediaan Transportasi Publik (Public transportation) dan Parkir Sepeda (Bicycle)
|
||
4.
Menghitung lansekap (landscape) dan iklim mikro (Micro climate)
|
||
5.
Menghitung aspek
pengendalian air hujan (Storm Water
Management)
|
||
6.
Melakukan evaluasi
perhitungan
|
||
7
|
Melakukan
Perhitungan Efisiensi Energi (Energi
Efficiency Measure).
|
1.
Menyiapkan
|
2.
Menghitung persyaratan
dasar (pre-requisite) dalam
efisiensi energi (energy efficiency
measure).
|
||
3.
Menghitung efisiensi
energi (energy efficiency measure) dan ketersediaan ventilasi (ventilation)
|
||
4.
Menghitung ketersediaan
pencahayaan alami (natural lighting)
|
||
5.
Menghitung Reduksi
CO2 untuk mengurangi dampak perubahan
iklim (climate change impact)
|
||
6.
Menghitung ketersediaan
energy terbaharukan (on site renewable
energy)
|
||
7.
Melakukan evaluasi
perhitungan
|
||
8
|
Melakukan
Perhitungan Konservasi Air (Water
Conservation).
|
1.
Menyiapkan data yang
diperlukan untuk melakukan perhitungan konservasi air (water conservation).
|
2.
Menghitung persyaratan
dasar (pre-requisite) dalam
konservasi air (water conservation).
|
||
3.
Menghitung penghematan air
(water use reduction), penggunaan water fixtures dan penghematan air pada lansekap (water landscaping)
|
||
4. Menghitung daur ulang air (water
recycling), ketersediaan sumber air alternative (alternative water) dan penggunaan
air hujan (rain water harvesting)
|
||
5.
Melakukan evaluasi
perhitungan
|
||
9
|
Melakukan Perhitungan Material
Ramah Lingkungan (Material Resources
and Cycle).
|
1.
Menyiapkan data yang diperlukan untuk
melakukan perhitungan material ramah lingkungan (Material Resources and Cycle).
|
2.
Menghitung persyaratan
dasar (pre-requisite) dalam
perhitungan material ramah lingkungan (Material
Resources and Cycle).
|
||
3.
Menghitung penggunaan
kembali material bekas (Building and
Material Reuse), material ramah lingkungan (environmentaly friendly material), material kayu bersertifikat (certified wood), material prefabrikasi
dan material local
|
||
4. Menghitung penggunaan material yang tidak merusak ozon (non OSD usage).
|
||
5. Melakukan evaluasi perhitungan.
|
||
10
|
Melakukan
Perhitungan Kenyamanan dan Kesehatan Ruangan (Indoor Health Comfort).
|
1.
Menyiapkan data yang
diperlukan untuk melakukan perhitungan Kenyamanan dan Kesehatan Ruangan (Indoor Health Comfort).
|
2.
Menghitung persyaratan
dasar (pre-requisite) dalam
perhitungan Kenyamanan dan Kesehatan Ruangan (Indoor Health Comfort).
|
||
3.
Menghitung penggunaan alat
monitor gas karbondioksida (CO2
Monitoring).
|
||
4.
Menghitung pengendalian
asap rokok pada bangunan (Environmental
Tobacco Smoke Control) dan pengendalian polusi kimiawi pada bangunan (Chemical Pollutants).
|
||
5.
Menghitung pemanfaatan
pandangan arah keluar (outside view) pada
bangunan.
|
||
6.
Menghitung penggunaan
kenyamanan visual (visual comfort)
pada pencahayaan buatan.
|
||
7.
Menghitung penggunaan
kenyamanan suhu (Thermal Comfort)
pada bangunan.
|
||
8.
Menghitung tingkat
kebisingan (accoustic level) pada
bangunan.
|
||
9.
Melakukan evaluasi
perhitungan.
|
||
11
|
Melakukan Perhitungan Manajemen Lingkungan Bangunan
Gedung (Building Environmental
Management).
|
1.
Menyiapkan data yang
diperlukan untuk melakukan perhitungan Manajemen Lingkungan Bangunan Gedung (Building Environmental Management)
|
2.
Menghitung persyaratan
dasar (pre-requisite) dalam
perhitungan Manajemen Lingkungan Bangunan Gedung (Building Environmental Management)
|
||
3.
Menghitung pengendalian
sampah dan polusi selama proses konstruksi (Pollution of Construction Activity).
|
||
4.
Melaksanakan Testing dan
Commisioning pada bangunan (proper
commissioning).
|
||
5.
Mengukur kepuasan pengguna bangunan (Occupant Survey) .
|
||
6.
Melakukan evaluasi
perhitungan.
|
||
12
|
Membuat
Analisis Data dan Hasil Perhitungan
|
1.
Melakukan analisis data
dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
|
2.
Memverifikasi data hasil
analisis.
|
||
3.
Menyusun laporan gap
analysis (perbedaan antara standar dengan kondisi eksisting)
|
||
13
|
Menyusun Laporan dan Rekomendasi Pelaksanaan
Kegiatan
|
1.
Menyusun
laporan akhir
|
2.
Menyusun
rekomendasi
|
||
3.
Menyusun laporan evaluasi
akhir pekerjaan bangunan hijau
|
||
4.
Membuat pertanggung
jawaban laporan hasil evaluasi
|
Dengan ditetapkannya Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI) Sektor Jasa Konstruksi Sub bidang Bangunan Gedung untuk
Jabatan Kerja Ahli Penilai Bangunan Hijau, maka SKKNI ini akan diberlakukan secara nasional dan selanjutnya akan menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta uji
kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi tenaga kerja di Indonesia.
Ucapan Terima Kasih
Terima kasih disampaikan kepada Pusat Pembinaan Kompetensi Dan Pelatihan Konstruksi (Pusbin KPK) Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum,
sebagai pemberi Tugas dalam penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Ahli
Penilai Bangunan Hijau, tim perumus, tim verifikasi dan tim teknis serta
segenap stakeholder dan tim dari
Green Building Council Indonesia (GBCI) yang terlibat secara penuhdalam penyusunan paket pekerjaan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Ahli
Penilai Bangunan Hijau (Green Building
Profesional) untuk tahun anggaran 2012.
Daftar Pustaka
Departemen Rating
Development, 2012, Greenship untuk
Gedung Baru: Versi 1.1., Jakarta: Green Building Council Indonesia.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38
Tahun 2012 Tentang Bangunan
Gedung Hijau;
Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana
Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan;
Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Kriteria dan Sertifikasi
Bangunan Ramah Lingkungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP);
Peraturan Presiden Nomor 8
Tahun 2012 tentang Jenjang Kualifikasi
KKNI;
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2002
Tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(*) Diterbitkan dalam PROSIDING Seminar Nasional
Refleksi 30 Tahun Fakultas Teknik
Konsep dan
Implementasi Infrastruktur - Bangunan - Konstruksi "HIJAU" Mewujudkan
Kota Hijau
17 Oktober 2014,
Fakultas Teknik Universitas Warmadewa